Berita Terkini

60

Menjelang Pemilu 2024, Bakohumas Kunci Tangkal Hoaks dan Disinformasi

KPU Kabupaten Serang melakukan koordinasi terkait Bakohumas dengan Bawaslu Kabupaten Serang pada Senin (31/1). Hadir dalam koordinasi ini, Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ibu Siti Maryam dan Kordiv Hukum dan Pengawasan, Bapak Zainal Muttaqin. Yang di dampingi oleh Ade Wahyu Margono (Sekretaris) Agung Sukmana, (Kasubag Teknis dan Hupmas), Chotibul Umam (Kasubag Program dan Data) serta staf pelaksana Dian Seputri, Bawaslu Kabupaten Serang menyambut dengan tangan terbuka kedatangan tersebut dan diterima langsung oleh Bapak Yadi (Ketua Bawaslu Kabupaten Serang), Abdurrohman (Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga), Ari Setiawan (Kordiv Hukum, Data dan Informasi) dan Ios Sopandi (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang). Selanjutnya dalam pertemuan ini membahas mengenai adanya grup Bakohumas KPU Kabupaten Serang dengan pihak-pihak eksternal selaku mitra strategis salah satunya Bawaslu Kabupaten Serang sesuai dengan amanat dari SK 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Tentang Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajaran instansi/lembaga di bawahnya, serta pemangku kepentingan terkait di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, diharapkan dengan adanya grup Bakohumas ini penyampaian informasi kehumasan antara kedua lembaga ini bisa berjalan semakin aktif dan bersinergi bersama dalam menangkal berita hoaks dan disinformasi yang beredar di masyarakat. Seperti sebelumnya, Adapun tujuan utama dari Koordinasi ini yaitu KPU Kabupaten Serang berkeinginan membuat grup media sosial WA (Whatsapp) terkait Bako Humas dengan stakeholder yang beranggotakan KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang Diskominfosatik, dan Sekretariat DPRD dengan tujuan untuk menyebarkan informasi KPU Kabupaten Serang kepada OPD terkait dan masyarakat. KPU Kabupaten Serang juga memiliki media sosial sehingga informasi yang KPU Kabupaten Serang terima dari KPU RI akan diteruskan melalui whatsapp grup Bakohumas yang telah dibentuk.


Selengkapnya
78

Tingkatkan Koordinasi dengan Diskominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang, Bakohumas Kunci Penyebaran Informasi Yang Efektif dan Akurat

Serang (28/1) -  KPU Kabupaten Serang kembali melakukan koordinasi terkait Bakohumas dengan Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang pada Jumat (28/1). Hadir dalam koordinasi ini, Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ibu Siti Maryam yang di dampingi oleh Agung Sukmana, (Kasubag Teknis dan Hupmas), Sagara (Kasubag Hukum dan Pengawasan), Dian Seputri. Kehadiran KPU Kabupaten Serang mendapat sambutan yang positif dari Diskominfo, Persandian dan Statistik. dan diterima langsung oleh Bapak Ari Rumansyah, S.H.,M.Si (Kabid Komunikasi dan Informasi Publik), Hotman Siregar, S.STP.,M.Si (Kabid Telematika), Ayu Mira Kusumaningtyas S.Sos.,M.Si (Kabid Persandian dan Statistik) Sugarda Bayu Ajie S.Sos.,M.Si (Kasi Diseminasi Informasi) Ekky Agushari Sumitra, S.Sos (Staf seksi pengembangan e-government dan integrasi daerah).  Kemudian dalam kegiatan ini membahas mengenai adanya grup Bakohumas KPU Kabupaten Serang dengan pihak-pihak eksternal selaku mitra strategis salah satunya Diskominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang sesuai dengan amanat dari SK 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Tentang Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajaran instansi/lembaga di bawahnya, serta pemangku kepentingan terkait di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, koordinasi ini juga dilakukan untuk semakin memperkuat hubungan antar kedua lembaga setelah sebelumnya pernah beraudiensi di Bulan Juni Tahun 2021 yang juga membahas mengenai Bakohumas dan penyebaran informasi dalam suatu lembaga ke masyarakat bersama Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya.  Adapun tujuan utama dari Koordinasi ini yaitu KPU Kabupaten Serang berkeinginan membuat grup media sosial WA (Whatsapp) terkait Bako Humas dengan stakeholder yang beranggotakan KPU Kabupaten Serang, Diskominfosatik, dan Sekretariat DPRD dengan tujuan untuk menyebarkan informasi KPU Kabupaten Serang kepada OPD terkait dan masyarakat melalui Kominfo. KPU Kabupaten Serang juga memiliki media sosial sehingga informasi yang KPU Kabupaten Serang terima dari KPU RI akan diteruskan ke Diskominfosatik dan menyebarkan ke OPD dan masyarakat serta ada rencana untuk di integrasikan dengan Serang Gawe Radio Kabid KIP pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ari Arumansyah menyambut baik usulan dalam memfasilitasi kehumasan melalui group WA khususnya terkait media sosial, sebab KPU dan Diskominfosatik sangat berkaitan erat dalam rangka mensukseskan gelaran pemilihan serentak tahun 2024 mendatang dan berharap terjalin sinergi secara berkelanjutan. (Tim Humas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya
101

Memulai 2022, KPU Kabupaten Serang Serahkan LAKIP Tahun 2021 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Bersama KPU Provinsi Banten

Serang (27/1) - KPU Kabupaten Serang menghadiri undangan KPU Provinsi Banten dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Tahun Anggaran 2021, penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun anggaran 2022 dan penandatanganan Pakta Integritas Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Kamis, 27 Januari 2022. Dalam acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KPU Provinsi Banten dan Bagian Perencanaan Sekretariat KPU Provinsi Banten, juga dihadiri oleh seluruh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Kegiatan dibuka oleh Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten yang menyampaikan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan turut menyampaikan tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja antara lain sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Selain itu Perjanjian Kinerja digunakan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai sehingga harus disusun dengan baik. Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada KPU Provinsi Banten tahun sebelumnya, yang dinilai oleh inspektorat KPU RI dan disampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi Banten tanggal 8 Oktober 2021, bahwa hasil evaluasi unit kerja KPU Provinsi Banten mendapat nilai 74,29 dengan kategori “Sangat Baik”. Selanjutnya, dalam agenda ini, Komisioner KPU Provinsi Banten hadir memberikan arahan sekaligus menorehkan komitmen kinerja pada Tahun 2022. Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi banten turut menandatangani pakta integritas tersebut dan disertai dengan penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2021 ke KPU Provinsi Banten. Acara berjalan lancar dengan tetap melaksanakan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.  (Tim Humas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya
79

Outlook Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024: Menyiapkan Demokrasi Elektoral yang Partisipatif dan Berkeadilan

Serang (26/1) - Komisi Pemilihan Umum kembali Mengadakan Webinar Nasional di Bulan Januari Tahun 2022 dengan Tema "Outlook Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024: Menyiapkan Demokrasi Elektoral yang Partisipatif dan Berkeadilan " secara daring melalui zoom meeting yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pada webinar kali ini menghadirkan Keynote Speaker dari Mahkamah Konstitusi (Prof Saldi Isra, S.H.,M.PA.), Anggota KPU RI (I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T.,S.H.,M.Si) dan Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Banten (Eka Satia Laksmana, S.E.,M.M) Ketua Bawaslu Provinsi Banten (Dr.Didih M.Sudi,M.Sc) dan Akademisi UNTIRTA (Ikhsan Ahmaf, S.IP.,M.Si) serta Direktur Eksekutif Perludem (Khoirunnisa N Agustyati).  Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra dan Anggota KPU Republik Indonesia Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bertindak sebagai pemberi sambutan kunci. Diskusi ini dibuka langsung oleh  Ketua KPU Kabupaten Serang, Bapak Abidin Nasyar serta di moderatori oleh Bapak Zainal Muttaqin  Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara diskusi ini adalah bagian dari program JDIH KPU Kabupaten Serang dengan tujuan untuk menambah wawasan kebangsaan serta khazanah kepemiluan bagi kita semua khususnya kami sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kemudian dalam sambutannya Prof Saldi Isra menjelaskan bagaimana para penyelenggara selalu melakukan proses yang transparan, dalam proses penetapan DPT, seleksi Partai Politik, lalu selanjutnya adalah tahapan kampanye. Dan yang terpenting adalah menjaga titik krusial dari berbagai tahapan pemilu, menggunakan pengalaman dari Pemilu sebelumnya untuk menghilangkan keraguan dari masyarakat. Kemudian, Anggota KPU RI, I Dewa Wiarsa Rakasandi menyampaikan strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjaga keadilan pada pemilu dan pemilihan tahun 2024. Salah satu strategi untuk meningkatkan partisipasi pemilih yakni bagaimana mendorong terwujudnya pemilu dan pemilihan yang inklusif dengan komitmen dan kerja keras penyelenggara dalam aspek sosialisasi dan pendidikan pemilih. Diskusi ini dibuka langsung oleh  Ketua KPU Kabupaten Serang, Bapak Abidin Nasyar serta di moderatori oleh Bapak Zainal Muttaqin  Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara diskusi ini adalah bagian dari program JDIH KPU Kabupaten Serang dengan tujun untuk menambah wawasan kebangsaan serta khazanah kepemiluan bagi kita semua khususnya kami sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya dibuka sesi tanya jawab dengan peserta dan narasumber yang hadir. Sesi ini berjalan lancar dan banyak peserta yang antusias bertanya mengenai outlook Pemilu di tahun 2024 nanti.  (Tim Humas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya
301

PENDIDIKAN PEMILIH DAN PEMILIH BERDAULAT

PENDIDIKAN PEMILIH DAN PEMILIH BERDAULAT Oleh : Zaenal Mutiin Anggota KPU Kabupaten Serang   Demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat atau wakil-wakil rakyat yang dipilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Kedaulatan sebuah negara pada akhirnya akan berpengaruh terhadap sistem yang digunakan oleh negara tersebut, kedaulatan tertinggi sejalan dengan sistem demokrasi yang diterapkan oleh pemerintahan. Prinsip utama dari sistem demokrasi itu adalah kedaulatan  rakyat.  Hal  inilah  kemudian  yang  membangun stereotype  bahwa demokrasi adalah bentuk dari kedaulatan rakyat, dimana dalam praktiknya melibatkan pastisipasi rakyat dalam menjalankan dan mengawasi pemerintahan. Dasar pikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, perlu dibentuk lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilu yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan atau keterbukaan. Sebagai sebuah negara demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan yang sesungguhnya adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional Undang-Undang Dasar, pelaksanaannya kedaulatan rakyat itu disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy). Seperti  halnya di  Indonesia, kedaulatan rakyat  berjalan berdampingan  dengan sistem demokrasi, di mana di Indonesia ditandai dengan diadakannya pemilihan umum yang  membuat  rakyat  harus  memilih  dan  menentukan  sendiri  kepala pemerintahan atau presiden atau kepala daerah.   Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat Sejak bangsa Indonesia merdeka, salah satu prinsip dasar bernegara yang dianut adalah paham kedaulatan rakyat. Hal ini ditandai sebagaimana amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Redaksi itu yang tampil pertama kali meskipun dalam perkembangannya terjadi pergeseran paradigma yang semula rumusan konstitusi dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat secara redaksional berubah menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang membentuk pemerintahan, ikut menyelenggarakan pemerintahan, dan menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan Negara. Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang demikian itulah disebut dengan sistem demokrasi. Pemilihan umum sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur Pemilu dan pemilihan untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan tersebut adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Dasar pemikiran tersebut merupakan penegasan pelaksanaan semangat dan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum merupakan satu unsur penting dari pelaksanaan sistem demokrasi konstitusional yang meletakkan kedaulatan rakyat sebagai dasar atau fundamen pembentukan lembaga-lembaga politik demokrasi seperti badan legislatif maupun badan eksekutif. Pemilihan umum menjadi tolok ukur berjalannya proses demokratisasi, karena itu pemilihan umum harus dilaksanakan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia sesuai dengan kaidah-kaidah universal penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur Pemilu dan pemilihan untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan tersebut adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui Pemilu dan pemilihan akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Dasar pemikiran tersebut merupakan penegasan pelaksanaan semangat dan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu dapat dikatakan ditafsirkan oleh keberadaan undang-undang dasar sehingga ketentuan-ketentuan didalamnya adalah ketentuan yang menurut kehendak rakyat atau melaksanakan kedaulatan rakyat. Konsep tentang kedaulatan rakyat yang seperti ini kemudian menjelaskan bahwa terdapat sebuah aturan yang harus dipatuhi dan tidak dapat dilanggar dalam praktik kedaulatan rakyat. Prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum (electoral justice) adalah keterlibatan masyarakat merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan asasi sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang telah dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights.   Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam ikut serta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak politik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu dan pemilihan yang teratur dan berkesinambungan untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu dan pemilihan merupakan sarana legitimasi bagi sebuah kekuasaan.. Bersambung .... (Banten Pos, 19 Januari 2022)


Selengkapnya
90

Optimalisasi Peran Bakohumas Kunci Dalam Menjalin Informasi Dengan Para Stakeholder

Serang (19/01) -  Pada 19 Januari 2022 KPU Kabupaten Serang kembali mengadakan Rabu Ngopi ( Rabu Ngobrolin Pemilu) Tahun 2022 Edisi ke-3 dengan tema PENINGKATAN PERAN EKSISTENSI BAKOHUMAS. Seeblum memulai acara terlebih dahulu bersama-sama mendengarkan lagu Indonesia Raya serta pembacaan Pancasila. Pemantik kali ini oleh Ibu Siti Maryam( Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas, Bapak Ade Wahyu Margono (Sekretaris) , Bapak Agung Sukmana( Kasubbag Teknis dan Hupmas). Acara dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kab Serang. Acara ini diadakan secara rutin untuk menambah khazanah kepemiluan bagi Keluarga Besar KPU Kab Serang. Pada Rabu Ngopi kali ini, hadir memberi sambutan Bapak Zainal Muttaqin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan. Beliau memberikan arahan bagaimana pentingnya Bakohumas sebagai salah satu unsur kehumasan dalam menjalin hubungan dengan instansi yang menjadi mitra strategis KPU dan stakeholder. Selanjutnya sebagai pembuka materi yaitu Ibu Siti Maryam selaku Kordiv Sosdiklih Parmas yang menyampaikan sosialisasi mengenai Surat Edaran KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/KPU/III/2021 Perihal pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan. Kemudian, Bapak Ade Wahyu selaku Sekretaris sekaligus pemantik utama juga memberikan pembahasan mengenai apa itu Bakohumas dan Tugas Bakohumas bagi KPU itu sendiri. Setelah itu, dilanjutkan penyampaian materi oleh Bapak Agung Sukmana selaku Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas, beliau menyampaikan bagaimana peran dan fungsi Bakohumas dalam penyampaian informasi. Setelah itu dilanjutkan dengan membedah Keputusan KPU RI Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Bakohumas Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Bakohumas di Lingkungan KPU KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota secara merinci. Di dalamnya terdapat juknis adanya pembentukan Grup Internal dan Grup Eksternal Bakohumas KPU. Setelah itu dilanjutkan dengan melihat media sosial KPU Kabupaten Serang sebagai salah satu media penyebarluasan informasi KPU Kabupaten Serang mengenai kegiatan yang dilakukan maupun info kepemiluan. Selain media sosial adapula PPID sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Setelah seluruh pemaparan selesai, dilanjutkan dengan tanya jawab atau diskusi antar peserta. Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  (Tim Hupmas KPU Kabupaten Serang)


Selengkapnya